
Layanan Akademik
- Layanan OnDesk Akademik
Adalah pelayanan akademik yang dilayani di ruang TU FEB UNISNU Jepara, Gedung A Lt. Dasar.
Pelayanan Akademik on desk ini meliputi; Pengurusan administrasi, Pengurusan Ijazah, Legalisir, Informasi umum dan lain sebagainya
Layanan ini bertempat di Gedung Dekanat FEB
- Sistem Informasi Akademik Terpadu (siakad online)
Adalah sebuah sistem informasi akademik interaktif untuk setiap mahasiswa, dosen dan staf pendidikan UNISNU, sistem ini dirancang untuk menampilkan data-data akademik, mengolah masukan data-data yang dilakukan baik oleh mahasiswa, dosen maupun staf pendidikan yang memiliki hak.
- SMS Gateway
Aplikasi SMS yang bersifat dua arah (two-way SMS) yang dapat membantu mahasiswa dan dosen dalam menjalin interaksi melalui SMS. SMS gateway biasanya digunakan untuk mengirim dan menerima SMS secara massal. Penggunaan SMS Gateway biasanya digunakan mengirim informasi berupa pemberitahuan kegiatan perkulihan, kegiatan umum dan jadwal perkuliahan.
- e-Learning
E-learning merupakan singkatan dari Elektronic Learning, merupakan cara baru dalam proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya. E-Learning digunakan dosen untuk memberi bahan ajar, materi tugas dan lain sebagainya.
- SI CS
SI CS merupakan aplikasi pelayanan kepada mahasiswa yang berfungsi menyerap aspirasi dari mahasiswa dan memberikan informasi kepada mahasiswa tentang profil dosen, agenda kegiatan dan pengumuman.
- e-ClasManajemen
E-ClasManajemen merupakan sistem informasi terkait penggunaan ruang yang ada di lingkungan FEB Unisnu Jepara selama periode tertentu.
- Learning Management System (LMS)
Learning Manajemen Sistem merupakan sistem informasi pembelajaran secara online, terpadu dan terintegrasi.
- Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAMA online)
Adalah sebuah sistem informasi akademik interaktif untuk setiap mahasiswa, di UNISNU, sistem ini dirancang untuk menampilkan data-data akademik, mengolah masukan data-data yang dilakukan baik oleh mahasiswa, dosen maupun staf pendidikan yang memiliki hak.